Read Time: 10 minutes
Pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) 2025 untuk memperkuat perlindungan terhadap ruang siber dan ekosistem digital. RUU ini mengatur peran serta kewajiban entitas terkait dalam menjaga keamanan siber, sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga pidana penjara (2–20 tahun) dan/atau denda (Rp750 juta-Rp20 miliar).
Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), PII Kritikal dan Penyedia Produk/Layanan TI lainnya yang perlu mengantisipasi RUU KKS dan Kewajiban Keamanan Siber adalah entitas yang memberikan layanan berikut:
Kewajiban Tindakan Keamanan Siber
Berikut kewajiban upaya keamanan siber yang harus diterapkan oleh Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII) dan PII Kritikal untuk melindungi infrastruktur informasi dari ancaman dan risiko siber:
*) Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII) Kritikal
Tindak Lanjut Saat Terjadi Insiden Siber
Jika terjadi insiden siber, terdapat kewajiban pelaporan bagi setiap entitas terkait:
Sebagai upaya terarah dan terencana terhadap insiden siber, PII dan PII Kritikal perlu mempertimbangkan:
Crowe Incident Response Services
Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, Crowe telah mendampingi Perusahaan dalam manajemen insiden siber melalui layanan incident response yang terintegrasi. Tim kami mengombinasikan keahlian forensik digital, konsultasi hukum, dan keamanan siber dalam memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap bisnis Anda.