Regulatory Brief Permenkomdigi No 5

Regulatory Brief: Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 PSE Lingkup Publik

4/11/2025
Regulatory Brief Permenkomdigi No 5

Read Time: 5 minutes

Mulai 25 Maret 2025, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 5 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Publik. PSE Publik diwajibkan mendaftar atau daftar ulang untuk menghindari blacklisting. Regulasi baru ini mencabut dua regulasi sebelumnya:

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

 

Apakah PSE itu?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pihak yang mengoperasikan sistem elektronik untuk menyelenggarakan layanan, baik bersifat publik maupun non-publik. PSE dapat berbentuk instansi pemerintah, individu, perusahaan, atau kelompok masyarakat.

Jenis PSE:

  • PSE Lingkup Publik: dikelola oleh instansi negara atau lembaga yang ditunjuk oleh instansi tersebut. Contohnya situs atau aplikasi pemerintah dengan domain go.id, seperti pajak.go.id.
  • PSE Lingkup Privat: dikelola oleh perseorangan, badan usaha, atau komunitas. Contohnya platform digital dengan domain umum, seperti YouTube.

Ketentuan Peralihan

Bagi PSE Publik yang sudah beroperasi sebelum aturan ini berlaku:

  1. Wajib mendaftar atau daftar ulang paling lambat 25 Maret 2026.
  2. Harus menyesuaikan operasional sistem elektroniknya agar sesuai dengan regulasi ini, selambat-lambatnya 25 Maret 2026.
  3. Jika menggunakan layanan komputasi awan dari pihak ketiga sebelum aturan ini berlaku, maka PSE Publik harus mulai menggunakan penyedia yang terdaftar di Kemkomdigi, sesuai tenggat waktu berikut:
  • Satu tahun setelah daftar penyedia resmi diterbitkan, atau
  • Setelah kontrak dengan penyedia lama berakhir.

 

Poin Penting

Aspek kepatuhan dalam Permenkomdigi 5/2025 wajib dipenuhi oleh PSE Publik. Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari daftar PSE Publik terdaftar.

1. Pendaftaran PSE Publik

Seluruh PSE Publik (kecuali BI/OJK) wajib mendaftarkan sistem elektroniknya pada Menkomdigi dan wajib memastikan sistemnya memenuhi aspek keamanan, melindungi data pribadi (PDP), dan telah melalui pengujian kelayakan.

2. Tata Kelola dan Modernisasi Informasi dan/atau Dokumen Elektronik

PSE Publik wajib menyediakan pedoman penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia.

Untuk platform dengan User Generated Content (UGC), terdapat dua kewajiban utama:

  • Menyusun tata kelola informasi: mencakup hak dan kewajiban pengguna dan PSE Publik, pertanggungjawaban atas konten yang diunggah, serta mekanisme pengaduan.
  • Menyediakan kanal pelaporan publik yang dapat diakses untuk pengaduan konten terlarang

3. Pemutusan Akses (Takedown) Konten Terlarang

Sistem tidak boleh menyebarkan atau memfasilitasi distribusi informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. Namun, PSE Publik dapat dikecualikan dari tanggung jawab hukum jika telah mengambil langkah-langkah seperti mencegah penyebaran informasi terlarang, memberikan informasi kepada pengguna, dan menghapus (takedown) konten yang melanggar.

4. Klasifikasi Data Berbasis Risiko

Data elektronik wajib diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko untuk menentukan cara penyimpanan dan perlindungan yang sesuai. Data juga harus dapat diakses oleh pihak berwenang dan dijaga kerahasiaannya.

5. Pembinaan dan Pengawasan

 

Tentang Crowe Indonesia Teknologi

Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di layanan konsultasi teknologi di Indonesia, Crowe mendampingi berbagai organisasi dalam memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 melalui solusi yang relevan dan berkelanjutan.

Speak to our expert.
Crowe can provide specialized industry consulting services to help tackle the specific challenges you face.