Read Time: 5 minutes
Mulai 25 Maret 2025, Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 5 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Publik. PSE Publik diwajibkan mendaftar atau daftar ulang untuk menghindari blacklisting. Regulasi baru ini mencabut dua regulasi sebelumnya:
Apakah PSE itu?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pihak yang mengoperasikan sistem elektronik untuk menyelenggarakan layanan, baik bersifat publik maupun non-publik. PSE dapat berbentuk instansi pemerintah, individu, perusahaan, atau kelompok masyarakat.
Jenis PSE:
Ketentuan Peralihan
Bagi PSE Publik yang sudah beroperasi sebelum aturan ini berlaku:
Poin Penting
Aspek kepatuhan dalam Permenkomdigi 5/2025 wajib dipenuhi oleh PSE Publik. Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari daftar PSE Publik terdaftar.
1. Pendaftaran PSE Publik
Seluruh PSE Publik (kecuali BI/OJK) wajib mendaftarkan sistem elektroniknya pada Menkomdigi dan wajib memastikan sistemnya memenuhi aspek keamanan, melindungi data pribadi (PDP), dan telah melalui pengujian kelayakan.
2. Tata Kelola dan Modernisasi Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
PSE Publik wajib menyediakan pedoman penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia.
Untuk platform dengan User Generated Content (UGC), terdapat dua kewajiban utama:
3. Pemutusan Akses (Takedown) Konten Terlarang
Sistem tidak boleh menyebarkan atau memfasilitasi distribusi informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. Namun, PSE Publik dapat dikecualikan dari tanggung jawab hukum jika telah mengambil langkah-langkah seperti mencegah penyebaran informasi terlarang, memberikan informasi kepada pengguna, dan menghapus (takedown) konten yang melanggar.
4. Klasifikasi Data Berbasis Risiko
Data elektronik wajib diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko untuk menentukan cara penyimpanan dan perlindungan yang sesuai. Data juga harus dapat diakses oleh pihak berwenang dan dijaga kerahasiaannya.
5. Pembinaan dan Pengawasan
Tentang Crowe Indonesia Teknologi
Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di layanan konsultasi teknologi di Indonesia, Crowe mendampingi berbagai organisasi dalam memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, termasuk Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 melalui solusi yang relevan dan berkelanjutan.