Regulasi Per 02 bumn

Penerapan Regulasi Per-2 untuk BUMN di Indonesia

2/28/2025
Regulasi Per 02 bumn

Read Time: 10 minutes

ICOFR (Internal Control over Financial Reporting) adalah serangkaian mekanisme dan prosedur yang dirancang untuk memastikan integritas serta keandalan laporan keuangan suatu perusahaan. Di tingkat internasional, ICOFR diatur oleh regulasi seperti Sarbanes-Oxley Act (SOX) di Amerika Serikat, sedangkan di Indonesia, penerapannya diatur melalui berbagai ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan pemerintah terkait tata kelola BUMN. 

Penerapan ICOFR untuk BUMN 

Di Indonesia, penerapan ICOFR pada BUMN mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/02/2023 (PER-2) tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.  

Implementasi ICOFR pada BUMN bertujuan untuk:

  • Memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disusun dengan andal dan bebas dari salah saji material. 
  • Menyediakan kejelasan peran dan tanggung jawab serta meningkatkan efisiensi operasional. 
  • Memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan dan meningkatkan kredibilitas perusahaan. 

Tahapan Implementasi ICOFR

Implementasi ICOFR memerlukan pendekatan yang sistematis dan terstruktur untuk memastikan efektivitas pengendalian internal. Berikut adalah tahapan utama yang harus dilalui dalam penerapan ICOFR pada BUMN: :

Tahapan Detail
1. Perancangan

Penentuan ruang lingkup.

Identifikasi risiko dan pengendalian.

Dokumentasi rancangan proses bisnis dan pengendalian.

Validasi rancangan pengendalian.

2. Implementasi dan Pemantauan Berkelanjutan

Pemutakhiran Business Process Mapping (BPM).

Risk Control Matrix (RCM).

Sertifikasi Mandiri atas Pengendalian (Control Self-Assessment/CSA).

3. Evaluasi

Pengujian desain efektivitas (Test of Design Effectiveness/TOD).

Pengujian efektivitas operasional (Test of Operating Effectiveness/TOE).

4. Remediasi

Perbaikan atas defisiensi pengendalian.

Pengujian ulang hasil remediasi.

5. Laporan Asesmen Manajemen atas Efektivitas ICOFR

Klasifikasi defisiensi: Control Deficiency, Significant Deficiency, dan Material Weakness.

Penyusunan laporan asesmen manajemen.

6. Asurans ICOFR oleh Praktisi Eksternal

Penilaian oleh pihak ketiga untuk memastikan efektivitas implementasi.

Tata Kelola Tiga Lini

BUMN diwajibkan menerapkan model tata kelola risiko tiga lini (Three Lines Model):

  • Lini pertama: Unit pemilik risiko.
  • Lini kedua: Fungsi manajemen risiko.
  • Lini ketiga: Fungsi pengawasan intern/audit intern.

Selain itu, evaluasi penerapan GCG mencakup penilaian kualitas fungsi dan kinerja pengawasan internal. Salah satu langkah penting adalah menunjuk pengendali mutu independen dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja Satuan Pengawasan Intern (SPI) minimal setiap tiga tahun.

Mengapa Crowe?

Memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICOFR), Crowe telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE) dan registran di bawah pengawasan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Keahlian dan pengalaman kami telah membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi dengan efisien dan efektif.

Speak to our expert.
Crowe can provide specialized industry consulting services to help tackle the specific challenges you face.